Polda Metro Jaya Patuhi Putusan Praperadilan yang Menangkan Roy Suryo
By Admin

Polda Metro Jaya
nusakini.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan sikap untuk menghormati dan mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Keputusan tersebut berimplikasi pada ketidakabsahan sejumlah tindakan hukum yang sebelumnya dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, setelah persidangan agenda pembacaan putusan selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Abrianto saat memberikan keterangan di area pengadilan, Selasa (7/7/2026) sore.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa tiga tindakan paksa oleh penyidik terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum. Tindakan tersebut meliputi proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan.
Berdasarkan pertimbangan hakim, surat perintah penggeledahan yang diterbitkan penyidik pada 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Selain itu, langkah penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo yang dieksekusi pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan gugur demi hukum karena dinilai tidak selaras dengan prosedur ketentuan hukum acara pidana.
Kasus yang menyeret Roy Suryo ini bermula dari laporan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim kuasa hukum Roy Suryo kemudian melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan formal dari serangkaian upaya paksa dan status pencekalan klien mereka.
Meskipun pengadilan menolak sebagian poin permohonan lainnya, putusan ini tetap menjadi koreksi yudisial yang signifikan bagi prosedur penyidikan. Hingga Selasa sore, pihak Polda Metro Jaya belum memaparkan strategi atau langkah hukum lanjutan menyusul pembatalan status penahanan tersebut. (*)